top of page

Satuan Tugas Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan  (SATGAS PPADR)

Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan (selanjutnya disebut “PPADR”) Keuskupan Jakarta diluncurkan pada 8 Januari 2022 sejalan dengan Tahun Penghormatan Martabat Manusia (Arah Dasar KAJ 2022-2026).

 

Sejalan dengan hal tersebut, Paroki Alam Sutera sejak tanggal 16 Mei 2023 telah memiliki Satuan Tugas Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan (SATGAS PPADR) melalui surat pengangkatan oleh Bapak Uskup Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo.

 

Satgas PPADR berjumlah 16 orang yang terdiri dari Pastor Paroki, para aktivis Paroki serta mereka yang berasal dari kalangan profesi, seperti Pengacara, Psikolog dan Dokter. Tugas utama Satgas PPADR Paroki Alam Sutera adalah untuk menerapkan PPADR dalam lingkup Paroki Alam Sutera dengan cara melakukan kampanye kesadaran perlindungan terhadap anak dan dewasa rentan dari kekerasan seksual; serta melakukan penanganan kasus kekerasan seksual dalam ruang lingkup yang diatur dalam PPADR.

PPADR.jpg

Satgas PPADR Paroki Alam Sutera memiliki tiga divisi yaitu Divisi Pencegahan, Divisi Penanganan serta Divisi Rehabilitasi dan Reintegrasi. Secara lebih khusus berdasarkan pembagian bidang, Tugas Satgas PPADR melingkupi:

  1. Menciptakan / memastikan lingkungan yang melindungi anak dan dewasa rentan di Paroki.

  2. Melaksanakan penyebaran informasi / kampanye di Paroki termasuk kelompok kategorial lain yang disepakati.

  3. Mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan atau bentuk sosialisasi lain yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas kelompok sasaran dalam melaksanakan PPADR.

  4. Merekomendasikan perubahan prosedur pelayanan pastoral untuk mengurangi resiko terhadap anak / dewasa rentan.

  5. Menjadi bagian dari Tim Penerimaan Pengaduan (TPP) yang akan menerima, mengklasifikasi dan mendokumentasikan pengaduan dengan berkoordinasi kepada TPP keuskupan.

  6. Turut melakukan evakuasi yang dibutuhkan untuk menghentikan ancaman kekerasan seksual atas terduga korban; untuk korban di bawah umur dengan berkoordinasi dengan penyedia layanan seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kepolisian dan lainnya.

  7. Turut melakukan penilaian kebutuhan atas jenis penanganan yang dibutuhkan korban serta membuat rencana penanganan (oleh tim hukum, medis, Psikolog, sosial dan ekonomi).

  8. Terlibat melaksanakan upaya-upaya pemulihan korban kekerasan seksual.

 

Satgas PPADR Paroki Alam Sutera akan terus melakukan sosialisasi tentang PPADR kepada umat khususnya para pelayan Gereja baik pada tingkat Paroki, Wilayah dan Lingkugan. Sosialisasi meliputi pencegahan agar tidak sampai terjadi kasus kekerasan seksual dalam pelayanan yang dilakukan, melakukan penanganan apabila sampai terjadi kasus serta melakukan rehabilitasi serta reintegrasi kepada para korban.

 

Semangat utama tetap pada pencegahan, karena lebih baik “mencegah daripada mengobati”. Berdasarkan hal-hal ini kami dari Satgas PPADR sangat membuka diri bagi umat hendak melaporkan atau mengadukan permasalahan pada nomor 083178780820, setiap laporan atau aduan yang masuk akan dijaga kerahasiannya dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

​

Pengaduan dan Laporan: https://wa.me/+6283178780820

Mari kita ciptakan lingkungan Gereja yang bebas dari kekerasan seksual

"Inilah perintah-Ku, yaitu supaya kamu saling mengasihi, seperti Aku telah mengasihi kamu"

-Yoh. 15:12 

Gereja Santo Laurensius
Jl. Sutera Utama No. 2, Alam Sutera, Pakulonan,

Kec. Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan
Banten - 15326

Gereja Santa Perawan Maria Benteng Gading

Jl. Boulevard Raya Gading Serpong No.15334, Medang, Pagedangan, Tangerang

Banten - 15334

+62-21-53120587 / fax +62-21-53124087

SATGAS PPADR (Satuan Tugas Protokol Perlindungan Anak & Dewasa Rentan

Pengaduan dan Laporan: https://wa.me/+6283178780820

©2023 by Komsos Santo Laurensius, Paroki Alam Sutera - All rights reserved.

  • Instagram
  • Facebook
  • YouTube
  • Spotify
bottom of page